Awal
tahun 2018 ini, guru PAI dapat bergabung dalam layanan PKB sebagai guru
pembelajar, karena sebelumnya guru PAI yang mengajar di satuan pendidikan di
bawah naungan Dinas Pendidikan belum bisa terdaftar pada layanan SIM-PKB. Nah sekarang
Bapak/Ibu guru yang mengajar mata pelajaran PAI sudah bisa bergabung pada
layanan PKB. Berikut cara registrasi pada portal SIM-PKB untuk guru PAI.
Langkah-langkah
registrasi akun PKB guru PAI :
1. Kunjungi
portal SIM-PKB atau bisa klik disini;
2. Pilih
tautan Registrasi Akun, atau lihat gambar berikut;
Cara Registrasi SIM-PKB Untuk Guru PAI |
3. Lakukan
pencarian nomor UKG dengan seperti tutorial pada gambar berikut;
Cara Registrasi SIM-PKB Untuk Guru PAI |
4. Selanjutnya
pilih Register, maka anda dinyatakan berhasil melakukan registrasi akun PKB;
Cara Registrasi SIM-PKB Untuk Guru PAI |
5. Cetak
user dan password;
6. Cetak
surat pengajuan perubahan data.
Cara Registrasi SIM-PKB Untuk Guru PAI |
Setelah
melakukan langkah-langkah diatas, maka anda bisa langsung mengajukan perubahan
data ke Admin GTK pada Dinas setempat. Berikut adalah contoh surat pengajuan yang telah di cetak pada layanan
PKB anda.
Cara Registrasi SIM-PKB Untuk Guru PAI |
Demikian informasi beserta tutorial
sederhana ini semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua, terkhusus untuk
guru mata pelajaran PAI. Salam….Admin….
Cara membuat komunitas PAI di SIMPKB bagaimana?
ReplyDelete