Berbagi informasi seputar dunia pendidikan masa lampau, sekarang dan masa yang akan datang demi menggali dan meninggkatkan potensi pendidikan

Wednesday, October 11, 2017

Kembali Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kembali Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sumber: papuanews.id
Pasca pengakuan kedaulatan pada tahun 1949 RIS menjalankan roda pemerintahannya, namun RIS hanya mampu bertahan 8 Bulan saja, setelah pada tahun 1950 Negara bagian RIS menginginkan bergabung menjadi Negara kesatuan yang utuh, akhirnya usaha tersebut di lancarkan dimana-mana. Karena keinginan yang kuat dari Negara bagian RIS maka pada akhirnya tanggal 4 April 1950 Negara bagian bergabung menjadi Negara kesatuan Indonesia, namun ada tiga Negara bagian yang enggan untuk bergabung yaitu, Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur.
Pada tanggal 19 Mei 1950, tercapailah persetujuan antara kedua pemerintah RI dan RIS dan persetujuan tersebut di tuangkan dalam suatu ”Piagam Persetujuan”. Pada saat itu RI dan RIS sepakat untuk membentuk Negara kesatuan yang kemudian di ikuti dengan pembentukan panitia untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan. Pada tanggal 14 Agustus 1950 parlemen dan senat RIS mngesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan pesetujuan kedua pemerintahan maka semua yang telah tertanam dalam proklamasi kemerdekaan 1945 yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia menjadi terwujud dimana Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terbentuk.


Daftar Pustaka,
Sukmayani, Ratna dkk. Ilmu Pengetahuan Sosial, 2008. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

No comments:

Post a Comment