Kembali Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sumber: papuanews.id
|
Pasca pengakuan kedaulatan
pada tahun 1949 RIS menjalankan roda pemerintahannya, namun RIS hanya mampu
bertahan 8 Bulan saja, setelah pada tahun 1950 Negara bagian RIS menginginkan
bergabung menjadi Negara kesatuan yang utuh, akhirnya usaha tersebut di
lancarkan dimana-mana. Karena keinginan yang kuat dari Negara bagian RIS maka
pada akhirnya tanggal 4 April 1950 Negara bagian bergabung menjadi Negara
kesatuan Indonesia, namun ada tiga Negara bagian yang enggan untuk bergabung
yaitu, Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur.
Pada tanggal 19 Mei 1950,
tercapailah persetujuan antara kedua pemerintah RI dan RIS dan persetujuan
tersebut di tuangkan dalam suatu ”Piagam Persetujuan”. Pada saat itu RI dan RIS
sepakat untuk membentuk Negara kesatuan yang kemudian di ikuti dengan
pembentukan panitia untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan. Pada tanggal 14 Agustus 1950 parlemen dan senat RIS mngesahkan
Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan pesetujuan kedua
pemerintahan maka semua yang telah tertanam dalam proklamasi kemerdekaan 1945
yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia menjadi terwujud dimana Negara Kesatuan
Republik Indonesia dapat terbentuk.
Daftar Pustaka,
Sukmayani, Ratna dkk. Ilmu Pengetahuan Sosial, 2008. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
No comments:
Post a Comment