Berbagi informasi seputar dunia pendidikan masa lampau, sekarang dan masa yang akan datang demi menggali dan meninggkatkan potensi pendidikan

Sunday, November 26, 2017

Syarat Uang, Fungsi Uang dan Jenis Uang Dalam kegiatan Ekonomi

Syarat Uang, Fungsi Uang dan Jenis Dalam kegiatan Ekonomi
Dalam perekonomian suatu Negara uang adalah salah satu hal yang paling utama, mengapa demikian ? karena di Negara-negara dunia, uang sebagai alat pembayaran yang sah sesuai dengan kesepakan masing-masing Negara, sehingga masing-masing Negara memiliki mata uang yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa penjelasan tentang syarat uang, fungsi uang, dan jenis uang.
SYARAT UANG
Syarat sah nya uang yang dapat di gunakan dalam kegiatan perekonomian diantaranya yaitu sebagai berikut ini:
§  Diteima umum
§  Mudah disimpan
§  Mudah dibawa
§  Mudah dibagi
§  Tidak mudah rusak
§  Ada kontinuitas
FUNGSI UANG
Dalam kegiatan perekonomian fungsi uang dapat dibedakan menjadi beberapa macam yaitu :
a.     Fungsi primer
Uang sebagai fungsi primer di golongkan menjadi 2 jenis yaitu uang sebagai alat tukar umum dan uang sebagai alat satuan hitung atau pengukur nilai.
b.    Fungsi turunan atau fungsi sekunder
Dalam fungsi sekunder terbagi menjadi beberapa macam diantaranya, uang sebagai alat pembayaran yang sah, uang sebagai alat untuk menabung, uang sebagai alat menimbun kekayaan, uang sebagai alat untuk menciptakan kesempatan kerja, standar pembayaran utang, penunjuk harga, alat pembentuk modal.
c.     Fungsi dinamis
Dan uang sebagai fungsi dinamis artinya dalam kegiatan perekonomian peran uang dapat berubah-ubah dalam waktu yang tidak bisa kita tentukan, kondisi perekonomian yang tidak stabil menyebabkan fungsi uang dapat berperan sebagai fungsi dinamis.
JENIS UANG
Uang dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a.     Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang hanya di keluarkan oleh bank sirkulasi, atau kalau di Negara Indonesia yang mengeluarkan adalah Bank Indonesia. Uang kartal tebagi menjadi uang kertas dan uang logam.
b.    Uang Giral
Uang yang alat pembayaran yang sah berupa surat berharga, uang giral dapat berupa cek dan giro.

Daftar Pustaka;

Sukmayani, Ratna dkk. Ilmu Pengetahuan Sosial, 2008. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

No comments:

Post a Comment